>>artikel di sini merupakan copas dari milis,membaca,atau dari situs islam lainnya, mudah-mudahan kita bisa mempelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari:)<< Syukron Sudah Mengunjungi, Semoga Bermanfaat

Saat Haid, Boleh Masuk dan Duduk di Masjid?  

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

dari muslimah.or.id


Share/Save/Bookmark
This entry was posted by ::luvemania::. You can leave a response and follow any responses to this entry through the Subscribe to: Post Comments (Atom) .

7 komentar

dari ducky langsung pindah ke sahabat rosull..
wah yang bener neh,,
lumayan buat pembendaharaan perpustakaan otak saya..
biar nambh buku

salam sobat
iya dari dulu selalu ada dua pendapat nich ,ada yg tidak boleh ,ada yg boleh kalau wanita sedang haid masuk mesjid,
tapi sebenarnya hanya dilarang untuk baca Alqur'an dan sholat juga puasa kan?
trims kunjungannya ke S.A
salam kenal juga mas Ducky.

Setuju dg mbak NURA, selalu ada dua pendapat untuk hal itu. Dan kalo tdk slh org yang haid pun diperbolehkan untuk hadir di sholat ied, berarti boleh jg masuk masjid-nya, hanya saja tdk boleh sholat.

Trimakasih kunjungannya sobat, salam kenal

dari yang saya pelajari wanita haid boleh masuk mesjid tetapi ga boleh berdiam didalam mesjid tersebut

permasalahan tentang boleh atau tidaknya wanita haid masuk mesjid, slalu diperdebatkan. Y saya tau, wanita haid boleh masuk mesjid..tapi ketika ada kawan y mengatakan bahwa pendapat saya selama ini salah, saya jd bingung... trus kalo boleh tau, bagian mesjid y boleh dimasuki itu y mana ya?? ad juga y bilang cm boleh di terasnya saja....

setahu saya orang haid tidak boleh masuk ke masjid itu haram dalil surah annisa' ayat 43

Pembahsan mengeni agama dalilny hanya satu itu tidak kuat. Tidak saja dari hadits tapi juga hrs dengan alquran.dalil aqli dan naqli.kalo cuma satu saja sperti hadits di atas blm bisa menguatkan.Apalagi di bilang doif.
Anda tau dari mana tu doif?sudahkah anda buka kitab2 lain...mengenai pembahasan fiqih.jgn belajar agama dari buku terjemahan yg jadi pembaharuan.menyestkan umat!